Jika anda tidak pernah merasakan kegagalan, itu artinya anda belum mengetahui artinya sebuah keberhasilan

25 Jun 2012

Polri: Pemilik Akun Twitter yang Dipersoalkan Jamwas Bisa Dijerat UU ITE

Jakarta Bareskrim Polri masih memproses laporan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Marwan Effendi terkait pencemaran nama baiknya melalui sebuah akun twitter. Pemilik akun Twitter tersebut bisa dijerat dengan UU ITE.

"Bisa dijerat dengan UU ITE. Tapi kita terima semua keluhan masyarakat, setelah diperiksa nanti akan terlihat apa perbuatannya, apa unsur yang dilanggar," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (25/6/2012).


Saud mengatakan Marwan Effendi melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya kepada Bareskrim Polri pada 11 Juni 2012. Menurut Saud, dalam laporan tersebut sebagai terlapor berinisial F adalah seorang pengacara.

"Yang bersangkutan (F) telah membuat laporan ke jaksa agung, dalam laporannya menyebutkan pada saat Marwan Effendi menangani kasus, ada penyimpangan. Terlapor ini mengunduh ke twitter yang bersangkutan, akibatnya Marwan Effendi tidak puas dan melapor Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri," papar Saud.

Saud mengaku pihaknya bisa saja melakukan pelacakan terhadap akun twitter yang dimaksud. Namun akan menjadi kendala jika yang terlacak tersebut tidak mengakui akun tersebut dan perbuatannya.

"Kita bisa tahu, tapi kalau dia nggak ngaku gimana?" kata Saud.

Sebelumnya Marwan melaporkan sejumlah akun di twitter yang dianggapnya melakukan fitnah terkait kasus korupsi. Dalam kicauannya akun @fajriska menuding Marwan, melakukan penggelapan terhadap uang yang menjadi barang bukti yang saat itu diduga mencapai Rp 500 miliar.

Kicauan @fajriska ini ternyata juga diretweet oleh akun @triomacan2000 yang mempunyai 82.900 follower, sehingga membuat berita tersebut menjadi lebih cepat menyebar ke khalayak umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar hanya untuk artikel ini